
Kepemilikan Hak
Atas Merek (Logo Perusahaan, Merek Produk atau Merek Jasa)
Berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 Tentang Merek , yang berbunyi :
Pasal 1 Ayat 1 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa
Pasal 1 Ayat 5 :
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal
Berdasarkan UU tersebut, maka orang / badan hukum yang BERHAK menggunakan sebuah Merek (Logo
Perusahaan, Produk atau Jasa) adalah orang / badan hukum yang PERTAMA
KALI MENDAFTARKAN merek tersebut di Direktorat Jenderal RI, BUKAN orang
/ badan hukum yang PERTAMA KALI MENGGUNAKAN merek tersebut.
Apakah Merek (Logo Perusahaan, Produk atau Jasa) anda sudah terdaftar
di Direktorat Jenderal RI ?
Kami dari Shuba Consultant, dapat membantu anda dalam proses pendaftaran
merek (Logo Perusahaan, Produk atau Jasa) anda ke Direktorat Jenderal RI
Kami juga melayani konsultasi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
yang meliputi : Hak Cipta, Paten, Merek, Design Industri, Design Kain &
Pakaian, Resep Makanan dan lain sebagainya.
shuba consultant - konsultan HKI terdaftar, jasa pengurusan HKI, merek, paten, hak cipta, design dan HAKI lain-nya.
BIAYA PENDAFTARAN MEREK Rp. 1.500.000,-
BIAYA PEMERIKSAAN & CEK NAMA MEREK Rp. 0,-
TOTAL BIAYA JASA PENGURUSAN PENDAFTARAN MEREK Rp. 1.500.000,-
Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di alamat :
SHUBA Consultant
Wijaya Graha Puri, Blok H-33
Jl. Wijaya II Jakarta 12160
Telp : 021-7202630
HP : 021-93697432
Fax : 021-72793989
Contact Person : Iskandar (iskandar@shuba.web.id)
|
|
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
|